Wali Murid Di SMPN 1 Tambak Rejo Menjerit, Diduga Akibat Mahalnya LKS. Foto animasi hasil pungutan pembayaran LKS
Bratapos / Pendidikan

Wali Murid Di SMPN 1 Tambak Rejo Menjerit, Diduga Akibat Mahalnya LKS.

Terbit : 23-Jul-2025, 12:14 WIB // Pewarta : Hasy, Editor : Hasy // Viewers : 420 Kali

 

Bojonegoro || Matraman-Bratapos.com- Rabu 23/07/2025-Fenomena mahalnya LKS(Lembar Kerja Siswa) tepatnya di SMPN 1 Tambak Rejo Kabupaten Bojonegoro menjadi keluhan beberapa orang tua karena di anggap memberatkan, terutama di masa para orang tua murid untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.

 

Berbekal informasi terkait banyaknya keluhan dan keberatan wali murid terhadap kebijakan SMPN 1 Tambak Rejo untuk mewajibkan membeli LKS(Lembar Kerja Siswa) tersebut kemudian awak media Bratapos.com adakan wawancara dengan salah satu wali murid sebut saja EK kepada awak media mengatakan", memang benar mas diduga akibat adanya pungutan yang bertubi tubi dari pihak SMPN 1 Tambak Rejo kepada siswa membuat sebagian walimurid resah.

 

"EK menambahkan",mungkin bagi siswa yang orang tuanya mampu mungkin tidak keberatan mas apabila pihak sekolah mewajibkan membeli LKS(Lembar Kerja Siswa) dengan nominal Rp 140.000 per murid tapi bagi saya sangat lah memberatkan, karena menurut pemahaman saya soal LKS(Lembar Kerja Siswa) kan bisa di cover dengan Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) tapi kenapa pihak sekolah masih mewajibkan anak didiknya membeli LKS(Lembar Kerja Siswa).

 

"Saya sebagai Wali Murid berharap setelah munculnya pemberitaan ini pihak sekolah SMPN 1 Tambak Rejo untuk membatalkan yang mewajibkan pembelian LKS(Lembar Kerja Siswa) dan memohon kepada(APH) Aparat Penegak Hukum dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro untuk segera menindak dugaan praktek praktek Pungli(Pungutan Liar) berkedok kewajiban membeli LKS(Lembar Kerja Siswa) karena pungutan tersebut sangat memberatkan kami sebagai wali murid mas pungkas EK kepada Awak media Bratapos.com

 

Terpisah kemudian awak media menghubungi Kepala Sekolah SMPN 1 Tambak Rejo Sriyati untuk mengkonfirmasi terkait kewajiban pembelian LKS(Lembar Kerja Siswa) melalui pesan singkat via WhatsApp namun sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan dari beliau.

 

Di lain waktu menurut Hasyim SH selaku biro hukum Bratapos.com dan juga berprofesi sebagai advocat terkait kewajiban pembelian LKS( Lembar Kerja Siswa) mengatakan",seharusnya Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) sudah mencukupi kebutuhan belajar siswa termasuk buku dan LKS( Lembar Kerja Siswa).

 

" seharunya Pihak sekolah SMPN 1 harus tunduk dan patuh atas aturan pemerintah(PP) No 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2020 melarang pihak sekolah menjual LKS( Lembar Kerja Siswa) atau mewajibkan siswa membeli, pungkas Hasyim kepada awak media Bratapos.com.(Bersambung)

 

Pewarta Brendy


Pilihan Untukmu