KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Penyelidikan terhadap kasus dugaan plagiasi di Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) terus berlanjut.
Hari ini, Jum'at (2/8/2024) Alfian Chrisna Aji (mantan Kaprodi di UMMAD) menghadiri panggilan Satreskrim Polres Madiun Kota selaku saksi pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan kasus plagiasi.
Dalam keterangannya kepada bratapos.com, Alfian menyatakan bahwa malapetaka tersebut berawal dari akan berakhirnya masa berlaku akreditasi beberapa program studi yang ada di UMMAD pada saat awal masuknya manajemen baru (Sofyan Anif cs) mengelola UMMAD.
Menurutnya, Sofyan Anif membranding bahwa manajemen sebelumnya tidak mempunyai karya, tidak bisa bekerja, tidak bisa menuntaskan kecukupan beban kerja dosen (BKD), khususnya pada bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Maka, seluruh komponen dosen dilarang untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan manajemen sebelumnya dan segera mengambil langkah untuk memproses pembuatan karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari
karya-karya penelitian, jurnal-jurnal, artikel Ilmiah atau tesis pada saat mereka belum menjadi dosen tetap di UMMAD.
"Karya-karya ini dipoles sedemikian rupa dan disesuaikan dengan kurun waktu status dosen tetap yang terikat oleh BKD sesuai tahun akademik 2020/2021, 2021/2022, dan 2022/2023 sebagai dasar penilaian assesmen lapangan oleh asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) dalam proses akreditasi," ujar Alfian Chrisna Aji.
Ia juga menambahkan bahwa polesan karya ilmiah tersebut, seakan-akan melibatkan mahasiswa sesuai program studi yang ada, tempat penelitian lokasinya ada yang tetap seperti karya asal dan ada juga yang dirubah disesuaikan dengan yang diinginkan pemoles (peneliti).
"Sedangkan, waktu penelitian hampir semuanya disesuaikan dengan tahun akademik untuk kecukupan beban kerja dosen tetap tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Alfian menyatakan, padahal, senyatanya dirinya selaku Kaprodi dan seluruh dosen yang ada, berasal dari manajemen sebelumnya sekaligus sebagai pelaku kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Alfian juga menjelaskan, awal berproses berdirinya UMMAD, khususnya pada masa pandemi covid-19, manajemen sebelumnya sukses melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa vaksinasi puluhan ribu dosis untuk masyarakat Kabupaten dan Kota Madiun.
Selain itu, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pembinaan dan pemberdayaan lainnya berupa kerja sama dengan pihak eksternal birokrasi Pemkab Madiun, yaitu program Berbagi Atensi Sinergi Kampus dan Desa (GIAT SiKADES) dan Bumdes Se-Kabupaten Madiun.
Selain Pemkab, juga dengan Pemkot Madiun, Institusi Profesi, Institusi jentang pendidikan menengah atas, dan Pokmas telah menjadi agenda rutin dan terstruktur sesuai dengan kekhasan dan keunggulan masing-masing program studi yang ada di UMMAD.
"Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh saudara Sofyan Anif, tersebut sebagai bentuk pendiskreditan dan pengkaburan karya nyata dari manajemen sebelumnya," tegas Alfian Chrisna Aji.
Sementara itu, Dr. Mahmud Rifai’ (mantan Ketua LPPM) sekaligus sebagai pelapor, menyatakan bahwa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat difokuskan pada komitmen, untuk mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, keunggulan, dan kesesuaian dengan visi keilmuan program studi serta visi perguruan tinggi/unit pengelola program studi (UPPS).
Serta capaian jumlah dan lingkup penelitian sebagai kontribusi nyata, untuk kemanfaatan dinamika berkehidupan masyarakat dari aspek peningkatan kualitas ekonomi, sosial, dan utamanya kualitas sumber daya manusia semakin meningkat.
"Ketika tanggung jawab perguruan tinggi ini bersumber dari substansi materi yang tidak benar, tidak valid sama artinya meracuni aliran dinamika perkembangan praktek keilmuan di tengah masyarakat," ungkap Dr. Mahmud Rifai
Dalam kesempatan terpisah, Dr. Yeni Primahesti (mantan Dekan FIFIT) sekaligus sebagai pelapor menyatakan jika plagiasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang digunakan untuk memenuhi isian instrumen akreditasi program studi.
"Disini diduga ada kecenderungan manipulatif melalui teknik autoplagiasi. Sehingga ketika hasil penelitian plagiasi ini diintegrasikan dalam pembelajaran, sebagai pembaharuan dan inovasi pengembangan mata kuliah, akan menghasilkan output dan outcome pendidikan yang tidak valid serta tidak bermoral," jelas Dr. Yeni Primahesti.
Menurutnya, Karena hasil penelitian yang valid dan benar akan menjadi pedoman bidang akademik dan kelembagaan dalam menetapkan standarisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dapat merespon tuntutan pengembangan kurikulum.
"Hal diatas, senantiasa harus dilakukan sehingga mampu mengakomodasi perubahan-perubahan, serta mengantisipasi perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat pada masa yang akan datang," tegasnya.
Lebih lanjut, Tomi Hariyanto, M.Si. (mantan Ketua LPMI) sekaligus sebagai pelapor mengungkapkan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi dengan tujuan menentukan kelayakan program studi.
"Maka apabila sebaliknya materi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berasal dari hasil rekayasa. Sama artinya dengan menjerumuskan mahasiswa dan masyarakat," tandasnya Tomi Hariyanto.
Terpisah, Dr. Mahfudz Daroini (Mantan Dekan FISIP) yang juga sebagai pelapor mengungkapkan bahwa plagiasi adalah sebuah tindak kejahatan akademik yang harus ditangani secara serius, karena akan merugikan institusi perguruan tinggi dan masyarakat.
"Jadi, kepolisian harus bekerja ekstra serius, fokus dan bersikap netral untuk memproses hukum secara berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mahfudz Daroni.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno saat dikonfirmasi bratapos.com mengatakan semuanya masih dalam tahap penyelidikan.
"Semua laporan sudah masuk, sedang kita proses dan masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (Y Widodo)