Bojonegoro//mataraman-bratapos.com- Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro kembali dilaporkan ke kejaksaan.
Seorang warga bernama Cak Es, yang sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan, pada Senin (9/3/2026) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk mengantarkan laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran proyek tersebut.
Di hadapan pewarta, Ia mengatakan laporan yang diserahkan kali ini merupakan bagian dari rencana pelaporan terhadap ratusan desa penerima program BKKD 2025.
“Kami berencana memasukkan laporan dugaan pelanggaran proyek BKKD 2025 dari 60 desa penerima. Namun sampai hari ini baru 12 desa yang kami masukkan. Sisanya akan menyusul,” ujar Cak Es.
Menurut dia, laporan yang telah diserahkan memuat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui program bantuan tersebut. Meski demikian, ia belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Cak Es menegaskan langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawal penggunaan anggaran publik.
“Sebagai warga negara kami berhak mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu laporan ini akan terus kami kawal,” katanya.
Ia juga menegaskan akan memantau perkembangan laporan yang telah disampaikan ke kejaksaan.
“Kami akan terus mengawal laporan yang sudah masuk. Untuk proses selanjutnya tentu tergantung bagaimana Kejari menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
Publik berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan independen.
Pewarta sym