Tangis Pilu Guru P3K Di Tuban, Yang Diduga Di Berhentikan Sepihak Foto animasi guru yang di PHK sepihak
Bratapos / Pendidikan

Tangis Pilu Guru P3K Di Tuban, Yang Diduga Di Berhentikan Sepihak

Terbit : 13-Feb-2026, 14:59 WIB // Pewarta : Hasy, Editor : Hasy // Viewers : 83 Kali

 

 

Tuban || Matraman-Bratapos.com-Jumat 13/02/2026- seorang oknum Guru PPPK Keluhkan terkait pemberhentian secara sepihak terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih menjadi isu serius pada awal tahun 2026.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh awak media bratapos.com di lapangan, beberapa kasus pemutusan kontrak atau tidak diperpanjangnya kontrak guru PPPK terjadi tanpa alasan yang jelas atau mekanisme yang yang diduga tidak transparan.

 

Menurut keterangan salah satu guru PPPK di Kabupaten 

Tuban yang enggan di sebutkan namanya saat di wawancarai awak media Bratapos.com mengatakan", kami sebagai guru PPPK sangat bersedih dan prihatin mas dengan pemutusan kerja sepihak, saya sudah mengabdi mulai tahun 2004 dengan gaji Rp 20.000 perbulan dan itupun saya terima setiap 3 bulan sekali.

 

Sebanyak 39 guru PPPK di Tuban mengadukan nasibnya ke DPRD karena mengalami putus kontrak secara mendadak pada Januari tahun 2026.

 

Yang kami tangisi kami mendapatkan data Dapodik ini tidak mudah mas, tapi dengan sekejap di berhentikan seolah olah kami ini seperti koruptor atau teroris, yang semua di tekan tidak ada boleh yang membantu.

 

 Dari kejadian ini ada yang lebih sadis lagi mas, data Dapodik kami di nonaktifkan bulan Januari kami masih tanda tangan gaji tapi tidak menerima gaji, bulan Februari kami terima gaji sertifikasi tapi uang tersebut di minta untuk di kembalikan ke Dinas.

 

Dan menurut sepengetahuan kami gaji sertifikasi berasal dari pusat bukan berasal dari APBD, yang membuat kami heran kenapa pihak Daerah yang meminta mengembalikan bukan dari pusat.

 

Alasan pemberhentian tidak jelas dan sering kali didasarkan pada alasan ketidaksesuaian kinerja, ketiadaan kebutuhan organisasi, atau pengurangan formasi oleh Dinas Pendidikan setempat.

 

Kalau menurut kami Pemutusan kontrak secara sepihak ini mengancam kesejahteraan guru dan mengganggu efektivitas pembelajaran di sekolah.

 

Kejadian ini diperparah dengan informasi bahwa mulai tahun 2026, pemerintah akan menghentikan rekrutmen PPPK guru dan beralih ke CPNS, yang menimbulkan kepanikan dan ketidakpastian bagi tenaga honorer dan PPPK kontrak. 

 

Harapan kami Pihak DPRD dan lembaga advokasi guru segera turun tangan untuk menindaklanjuti keluhan ini, termasuk memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk meminta pertanggungjawaban terkait indikator penilaian kinerja yang tidak transparan.(Bersambung)

 

Pewarta BR


Pilihan Untukmu