KEDIRI || Matraman.Bratapos.com - Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhubungan dengan kenadziran tanah wakaf yang dipergunakan untuk Masjid Al Muttaqun yang berada di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri berpindah ke ranah pidana.
Senin, (12 Agustus 2024) Lukman Hakim dan adiknya Maila Kholisotul Amalia dari ahli waris KH Idris yang merupakan pewakaf sebagian besar tanahnya untuk Masjid Al Muttaqun dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH dan Ustadz Rahmat Mahmudi mendatangi Reskrim Polresta Kediri untuk menanyakan laporannya ke Polda Jatim yang dilimpahkan ke Reskrim Polresta Kediri. Atas dugaan rekayasa tindak pidana jual beli sebagian kecil tanah wakaf Masjid Al Muttaqun yang sudah tercatat dalam ikrar wakaf yang diduga ada pemalsuan keterangannya didalam akta jual belinya dan dugaan akta jual belinya dipergunakan bukti didalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya. Oleh salah satu terduga pelakunya adalah Ketua dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kota Kediri sebagai tergugat.
”Hari ini, saya bersama kuasa hukum Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, mendampingi Lukman Hakim dan adiknya Maila Kholisotul Amalia ahli waris KH Idris yang merupakan pewakaf sebagian besar tanah untuk Masjid Al Muttaqun mendatangi Polresta Kediri untuk menanyakan laporan kami ke Polda Jawa Timur yang dilimpahkan ke Polresta Kediri berhubungan dengan dugaan tindak pidana rekayasa penjualan sebagian kecil tanah wakaf Masjid Al Muttaqun yang sudah tercatat dalam ikrar wakaf dengan dugaan pemalsuan keterangan didalam akta jual belinya dan dugaan dalam kelanjutannya penggunaan akta jual belinya di persidangan PTUN Surabaya dimana salah satu terduga pelakunya adalah Ketua dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Kota Kediri” ujar Ustadz Rahmat Mahmudi.
”Ketua BWI Kota Kediri sudah kita sowani dan sudah kita sampaikan adanya dugaan tindak pidana dalam rekayasa penjualan sebagian kecil tanah wakaf Masjid Al Muttaqun yang sudah tercatat dalam ikrar wakaf dengan dugaan pemalsuan keterangan didalam akta jual belinya," imbuhnya.
Kenapa kami katakan rekayasa, sebab yang diperjualbelikan ini tanah wakaf yang sudah ada ikrar wakafnya yang mana ikrar wakafnya dibuat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri dengan ditanda tangani ikrar wakafnya oleh Abdul Shomad sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kediri dimana Abdul Shomad ini saat ini sebagai Sekretaris BWI Kota Kediri yang juga sudah kami ingatkan.
”Kami sebut rekayasa juga dikarenakan tidak bisa dinalar ada orang mau membeli sebagian tanah yang diatasnya sudah puluhan tahun berdiri bangunan masjid, silahkan lihat sendiri fakta dilapangan adanya tanah yang diperjualbelikan selain sudah ada ikrar wakaf diatasnya juga berdiri bangunan Masjid. Kalau orang waras, bukan untuk rekayasa mustahil mau membeli. Dan ini mereka yang memperjualbelikan juga mempergunakan aktanya termasuk untuk bukti dipersidangan ,dalam hal ini juga dipergunakan BWI Kota Kediri sebagai bukti dipersidangan, maka dengan sangat terpaksa demi untuk pelurusan iya terpaksa kita laporkan untuk pertangungjawabannya” terang Ustadz Rahmat Mahmudi.
Sementara itu, Ahmad Fahmi Ardiansyah M, SH, juga menambahkan bahwa laporan tersebut, dari bukti cukup jelas dan mudah bagi Reskrim Polresta Kediri untuk mengumpulkan bukti – bukti. Sebab tanah yang diatasnya ada bangunan masjid yang diperjualbelikan oleh pelakunya, dalam hal ini penjual dan pembeli dengan ikrar wakaf yang ada tanda tangannya Abdul Shomad Sekretaris BWI , ada notaris tempat perikatan dan akta jual belinya juga ada,siapa – siapa mereka selain BWI yang mempergunakan sebagai bukti di Pengadilan PTUN Surabaya ada dan mudah diperoleh.
"Saya yakin klir cukup mudah, Reskrim Polresta Kediri menindaklanjuti dugaan tindak pidananya," pungkasnya. (Susilowati)