Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Universitas Muhammadiyah Madiun, Penyidik Akan Segera Periksa Tiga Pejabat UMMAD. foto : Kampus Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) Istimewa.
Bratapos / Daerah

Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Universitas Muhammadiyah Madiun, Penyidik Akan Segera Periksa Tiga Pejabat UMMAD.

Terbit : 28-Aug-2024, 18:31 WIB // Pewarta : Jhon Mongaz, Editor : Jhon Mongaz // Viewers : 12473 Kali

 

 

KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Kasus dugaan pembuatan ijazah palsu di Universitas Muhammadiya Madiun yang dilaporkan oleh mantan Dekan FISIP (Dr. Mahfudz Daroini dkk) kini tahapan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi oleh penyidik Polresta Madiun telah selesai. 

Hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, yang terdiri dari dosen dan mahasiswa penerima/pengguna Ijazah yang diduga palsu.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor: B/295/SP2HP-2/VIII/RES.1.24./2024/Satreskrim tanggal 19 Agustus 2024 dari Kasat Reskrim, penyidik akan segera meminta keterangan dari pejabat Universitas Muhammadiyah Madiun selaku terlapor untuk dimintai keterangan, yakni Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum (Direktur Akademik), Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum. (Sekretaris Rektor), dan Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. (Rektor).

Sementara itu, dalam kasus lain yang juga dilaporkan oleh Mantan Dekan FISIP (Dr.Mahfudz Daroini) sebagai korban SK Palsu selaku pelapor tunggal yaitu dugaan tindak pidana pembuatan dokumen palsu/SK palsu yang dilakukan oleh Ketua BPH Universitas Muhammadiyah Madiun (Prof.Dr.Nurmandi) sekaligus sebagai Wakil Ketua Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah sebagai terlapor tunggal, dilaporkan ke Polresta Madiun pada tanggal 15 Juli 2024.  

Dr.Mahmud Rifai' mantan Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), mengatakan bahwa fase semuanya tersebut telah berproses mulai tahapan pemanggilan saksi-saksi khususnya saksi korban dugaan SK Palsu. 

"Termasuk dua saksi yang dipanggil, yaitu pertama Sdr. Satriyo Priyo Handoko, S.Si, MSi mantan pejabat Pemkot Madiun yang kesehariannya sebagai anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun dan Kabiro Keuangan UMMAD sekaligus sebagai Sekretaris BPH UMMAD. Kedua, Sdr. Dr. Murfiah Dewi Wulandari, M.Pd., kesehariannya sebagai dosen tetap Prodi PGSD dan Wakil Dekan II FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), belum memenuhi surat panggilan tersebut alias mangkir. Sesuai substansi isi dari SP2HP Nomor: B-297/SP2HP-2/VIII/RES.1.9./2024/Satreskrim tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima pelapor, kedua saksi ini sudah dua kali dikirimi surat panggilan/ diundang oleh penyidik untuk dimintai keterangan, wawancara klarifikasi perkara, namun keduanya tidak menghadiri / mangkir dua kali undangan/surat panggilan dari penyidik," ungkapnya, Rabu (28/8/2024).

Ia juga menjelaskan dalam hal ini Polresta Madiun telah melaksanakan tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada BAB II KEPP, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, yaitu di poin C. menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural; dan poin d. melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab. 

Lebih lanjut, Dr.Mahmud Rifai' menambahkan bahwa dengan ketidakhadiran para saksi dalam kasus dugaan pembuatan dokumen palsu ini, Polresta Madiun akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik wajib hadir, dan jika tidak hadir, penyidik akan memanggil sekali lagi dengan perintah untuk dibawa ke hadapan penyidik. 

Namun, Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 113 KUHAP, yaitu: Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Saksi yang terus mengabaikan dari penyidik dapat dikenakan ancaman pidana penjara sesuai dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan," imbuh Dr.Mahmud Rifai'

Menurutnya dengan istilah lain apabila tahap ini masih mangkir, maka akan dilakukan tahap pemanggilan paksa/dijemput paksa. Melihat dari substansi laporan yang diajukan oleh pelapor, kedua saksi ini seharusnya berpihak dan proaktif terhadap panggilan Satreskrim Polresta Madiun untuk memberi informasi yang sesungguhnya tentang status dan peran yang dilakukannya sebagai dosen tetap atau pegawai tetap institusi perguruan tinggi

"Keterangan yang benar justru akan memprotek status personal yang sebenarnya, sebaliknya dua kali ketidakhadiran atas surat panggilan aparat penegak hukum, justru akan membias pada multitafsir orang lain khususnya penyelidik, mengapa atau ada apa dengan ketidakhadiran tersebut ? ," pungkas Dr.Mahmud Rifai' mantan Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD).


Pilihan Untukmu