Kasus Dugaan Ijasah Ilegal di UMMAD, Terus Berlanjut foto : Istimewa.
Bratapos / Daerah

Kasus Dugaan Ijasah Ilegal di UMMAD, Terus Berlanjut

Terbit : 24-Jul-2024, 18:04 WIB // Pewarta : Jhon Mongaz, Editor : Jhon Mongaz // Viewers : 3231 Kali

 

KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Kabar tentang, adanya kasus ijazah ilegal yang di duga telah dikeluarkan UMMAD ke sejumlah mahasiswa semakin ramai dan terus berlanjut.

Bahkan baru-baru ini, terdapat kabar maupun isu yang berkembang bahwasanya LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) wilayah VII pasang badan alias bekingi dalam perkara ini.

Dalam kasus jual beli gelar guru besar LLDIKTI wilayah VII dengan nekat menawarkan percepatan proses pengajuan guru besar, yang mana gelar guru besar merupakan jabatan tertinggi dan cukup prestisius.

Lantas jika terkait pernyataan legalitas mengenai beberapa ijazah terbitan UMMAD di bawah kepemimpinan Sofyan Anif bukanlah perkara yang sulit untuk dilakukan LLDIKTI wilayah 7.

Indikasi pasang badan alias bekingi ini terlihat dari tanggapan yang cukup prematur tanpa melihat substansi masalah yang dilaporkan oleh mantan Dekan tersebut.

Dikutip dari laman resmi UMMAD https://ummad.ac.id/2024/04/04/rektor-ummad-tegaskan-ijazah-35-mahasiswa-wisuda-tahun-2022-legal-sesuai-aturan-pendidikan-kemendikbud-ristek.

Kepala LLDIKTI wilayah VII Prof Dyah Sawitri, menegaskan dan menjamin bahwa semua kelulusan yang dikeluarkan oleh UMMAD di bawah kepemimpinan Prof Sofyan Anif sah secara hukum.

Ijazah yang diterbitkan dinyatakan legal dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara laporan dugaan ijazah ilegal yang disampaikan oleh Polresta Madiun secara garis besar merupakan pelanggaran atas Permendikbud Ristek nomor 6 tahun 2022 ada 5 poin yang diduga melanggar prinsip penerbitan ijazah yakni:

1.Yang tertulis di bawah lambang dan nama perguruan tinggi adalah SK pendirian, seharusnya adalah SK akreditasi perguruan tinggi.

2.Logo tidak sesuai dengan logo resmi yang berlaku pada saat tanggal ijazah diterbitkan.

3.Stempel tidak sesuai dengan stempel resmi sesuai tata naskah dinas yang berlaku pada saat tanggal ijasah diterbitkan.

4.Tidak diberikan Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI).

5. Dekan Fisip lah yang seharusnya menandatangani ijasah.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Dr Mahfudz Daroini mengatakan bahwa LLDIKTI wilayah VII diduga tidak melakukan pemeriksaan, pengecekan ataupun verifikasi atas obyek fisik ijazah sebelum mengeluarkan statement ke media.

Sementara itu Tomy Haryanto selaku mantan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala LLDIKTI ini merupakan sebuah blunder.

"Dalam melaksanakan tugas fasilitas peningkatan mutu penyelenggarakan pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Timur, seharusnya mengurai masalah justru malah memperkeruh masalah," ujarnya pada Rabu (24/7/2024).

Terpisah, Dr Muhammad Nasir menyampaikan dengan statement yang terpublis tersebut, mahasiswa lulusan sebagai pengguna/pemilik dan pemakai ijazah ataupun instansi pengguna ijazah dimana lulusan itu bekerja serta masyarakat awam menganggap ijazah tersebut legal/sah bermutu dan tidak bermasalah.

"Padahal hal tersebut menjadi bom waktu yang se waktu-waktu rentan dipermasalahkan," tandasnya. (Y.Widodo)

 


Pilihan Untukmu