Tuban || Matraman+Bratapos.com- 18 Oktober 2025 — Lebih dari satu dekade telah berlalu sejak skandal dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan mengguncang Desa Parengan. Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) senilai Rp192 juta sebagian besar hilang tanpa pertanggungjawaban, meninggalkan luka mendalam bagi warga yang semula berharap pada pemberdayaan ekonomi lokal.
Yang mengejutkan, salah satu individu yang dahulu tercatat bermasalah kini diangkat sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lembaga yang memegang kendali dana desa. Pengangkatannya bahkan direkomendasikan oleh Kepala Desa sendiri, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas proses pengelolaan keuangan publik.
Kasus ini berakar pada 19 Mei 2014, ketika lebih dari sepuluh warga terancam diproses hukum karena gagal mengembalikan dana SPP. Dari total Rp192 juta, hanya sekitar 80 persen yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya hilang tanpa kepastian pertanggungjawaban. Kini, orang yang tercatat bermasalah itu dipercaya memimpin BUMDes, menimbulkan keraguan warga: apakah kesalahan masa lalu bisa begitu mudah dilupakan?
Menurut prinsip tata kelola keuangan desa, pengurus BUMDes seharusnya memiliki rekam jejak bersih dan bertanggung jawab. Kepala desa memegang tanggung jawab untuk memastikan orang-orang dengan catatan masalah keuangan sebelumnya tidak memegang posisi yang memungkinkan pengelolaan dana publik. Namun kenyataannya, pengangkatan Ketua BUMDes di Parengan dilakukan tanpa transparansi, tidak ada audit atas dana lama, tidak ada klarifikasi publik, hanya restu dari kepala desa. Etika publik pun tampak kalah oleh kepentingan pribadi.
Kasus Parengan menyoroti sejumlah isu kritis:
1. Kehilangan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
2. Kerawanan pengelolaan dana desa.
3. Memudaranya semangat pemberdayaan masyarakat yang menjadi inti PNPM.
Bagi warga, kenyataan ini menjadi peringatan pahit, masa lalu yang kelam dapat ‘dihapus’ hanya karena seseorang menduduki jabatan baru. Desa bukanlah milik segelintir individu, melainkan hak semua warga. Ketika kepala desa merekomendasikan individu bermasalah, tidak hanya uang desa yang terancam, tetapi martabat seluruh masyarakat turut dipertaruhkan.
Warga Parengan kini berharap Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E., turun tangan. Mereka menuntut agar memori kelam masa lalu tidak dilupakan begitu saja, dan agar ada langkah nyata untuk menegakkan akuntabilitas:
1. Audit ulang dana SPP eks-PNPM, memastikan tidak ada lagi kerugian yang tersisa.
2. Publikasi hasil audit, agar masyarakat mengetahui fakta dan perkembangan.
3. Evaluasi jabatan Ketua BUMDes saat ini, khususnya yang terkait dengan pengelolaan dana desa.
Kasus Parengan bukan sekadar kisah lokal. Ia menjadi pengingat bagi seluruh desa di Kabupaten Tuban: pemberdayaan tanpa integritas hanya akan menipu masyarakat sendiri. Jika kesalahan masa lalu dibiarkan mengatur masa depan, pembangunan desa tidak akan tercapai, dan keadilan akan tetap menjadi tamu yang tak pernah hadir.
Desa mungkin kecil, tetapi martabatnya tidak boleh dipertaruhkan. Warga Parengan menegaskan, masa lalu harus dijadikan pelajaran, bukan ditutup mata. Bupati Tuban memiliki peran krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di desa-desa Kabupaten Tuban.
Pewarta Brendy