Tuban || Mataraman-Bratapos.com-Rabu 12/02/2026- Maraknya dugaan alih fungsi lahan lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) beralih fungsi menjadi pabrik atau kawasan industri di wilayah Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban menjadi sorotan tajam dari masyarakat dan masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait untuk evaluasi ulang.
Menurut pendapat praktisi hukum Hasyim,S.H yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan",Secara hukum, lahan sawah produktif milik pribadi tidak boleh secara sembarangan dialihfungsikan menjadi pabrik atau bangunan non-pertanian lainnya. Meskipun tanah tersebut milik pribadi.
Penggunaannya dibatasi oleh aturan tata ruang dan hukum perlindungan pangan nasional.
Berdasarkan informasi terbaru hingga awal 2026, pemerintah memperketat aturan ini.
Larangan Utama (LSD dan LP2B)
Lahan Sawah Dilindungi (LSD): Sawah yang sudah ditetapkan masuk peta LSD oleh Kementerian ATR/BPN dilarang keras beralih fungsi.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B (dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota) wajib dipertahankan.
Alih fungsi mungkin terjadi hanya untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional, dan itu pun harus melalui prosedur yang sangat ketat:
Jika terpaksa, Anda wajib menyediakan lahan sawah pengganti dengan luasan dan produktivitas yang setara atau lebih tinggi.
Harus mendapatkan izin dari Bupati/Wali Kota, Gubernur, bahkan berpotensi Pusat (ATR/BPN) setelah melalui studi kelayakan.
Jika nekat mengubah fungsi lahan sawah produktif menjadi pabrik tanpa izin akan di lakukan
Pencabutan izin, penghentian pembangunan, dan kewajiban mengembalikan fungsi lahan.
Sanksi Pidana: UU No. 41 Tahun 2009 Pasal 72-73 mengatur ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku pengalihfungsian lahan LP2B.
Cek RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah): Periksa ke Dinas Pertanian atau ATR/BPN setempat apakah lahan Anda masuk zona LP2B/LSD atau tidak.
Cek Peta LSD: Pastikan lahan tidak masuk dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Lahan Sawah yang Dilindungi.
Mengubah sawah produktif menjadi pabrik sangat sulit secara legal. Anda berisiko kehilangan izin dan berhadapan dengan pidana.
Peraturan terkait alih fungsi lahan sawah diperketat, terutama dengan munculnya Perpres terbaru (seperti Perpres 4/2026 yang dikabarkan memperketat aturan di 2026). Pastikan Anda berkonsultasi dengan Dinas ATR/BPN setempat pungkas Hasyim SH.
Pewarta sym