Bojonegoro//mataraman- bratapos– Sebuah bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di Desa Jari Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro,diduga tidak mengantongi izin resmi. Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dan Dinas PU Cipta Karya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari warga,untuk melakukan pengecekan dan tindakan administratif berupa penghentian pekerjaan, kamis (19/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tower tersebut telah berdiri dan beroperasi tanpa memperlihatkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun rekomendasi teknis dari dinas terkait. Warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi resmi sebelum pembangunan dimulai.
“Kami kaget, tiba-tiba sudah berdiri tinggi. Tidak ada pemberitahuan atau musyawarah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diduga Langgar Aturan Perizinan
Kepala bidang penegakan peraturan daerah Satpol PP menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur tower wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi tata ruang dan bangunan gedung.
Mengacu pada:
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang kini disesuaikan melalui UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya),
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
setiap bangunan wajib memiliki izin dan kesesuaian tata ruang sebelum didirikan.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran. Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penghentian Aktivitas
Tim gabungan akhirnya memasang pemberitahuan penghentian kegiatan di sekitar area tower. Aktivitas operasional sementara dihentikan hingga pihak pengelola dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.
Dinas PU Bina Marga dan PU Cipta Karya juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap konstruksi, termasuk aspek keselamatan bangunan dan dampak lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin ada bangunan berdiri tanpa prosedur. Selain soal izin, ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas petugas di lokasi.
Potensi Unsur Pidana?
Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau manipulasi dokumen, tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat ditingkatkan ke ranah hukum. Penyidik dapat menelusuri dugaan pelanggaran administrasi berat hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pelaksana kerjaan ketika dikonfirmasi tidak tau menau soal perijinan,taunya hanya tingkat desa dan kecamatan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepastian hukum di daerah.bersambung
Pewarta sym