Diduga Seorang Oknum Polisi Aktif, Memiliki Usaha Room Karaoke Tuai Sorotan Tajam Publik. Foto lokasi karaoke
Bratapos / Hukum

Diduga Seorang Oknum Polisi Aktif, Memiliki Usaha Room Karaoke Tuai Sorotan Tajam Publik.

Terbit : 28-Feb-2026, 10:16 WIB // Pewarta : Hasy, Editor : Hasy // Viewers : 243 Kali

 

 

Tuban || Mataraman-Bratapos.com-Sabtu 28/02/2026- Dugaan maraknya tempat karaoke yang tetap beroperasi di bulan puasa seperti yang terjadi tepatnya cafe Jendela yang berada Di Desa Pakel Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, terutama di awal Ramadan 2026, menjadi sorotan tajam warga dan publik karena dinilai tidak menghormati kesucian bulan Ramadhan.

 

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Satpol PP telah mengeluarkan larangan resmi agar seluruh tempat hiburan malam dan karaoke tutup selama bulan suci. 

 

Berbekal informasi dari masyarakat sekitar terkait tetap beroperasinya cafe karaoke tersebut selanjutnya awak media adakan wawancara kepada salah satu warga.kepada awak media Bratapos.com salah satu warga sebut saja MD mengatakan", iya pak memang di Desa Pakel ada salah satu cafe karaoke yang bernama cafe Jendela diduga tetap buka dan menyediakan minuman keras meskipun ini bulan puasa.

 

"MD menambahkan", dan menurut informasi yang beredar di masyarakat cafe Jendela tersebut miliknya oknum anggota polisi aktif yang berdinas di Polda Jatim dan beliau juga menjabat sebagai anggota Provost, ya mungkin karena sebagai anggota aktif makanya sampai sekarang tetap aman dan tidak tersentuh hukum.

 

"Kalau di Bulan Suci Ramadhan ini cafe Jendela tersebut cuma buka sampai jam 23.00 wib kalau di hari hari biasa buka mulai jam 10.00 wib sampai menjelang pagi mas saya hanya masyarakat biasa mas untuk lebih jelasnya silahkan wawancara langsung dengan beliau yang bersangkutan pungkas MD kepada awak media Bratapos.com

 

Terpisah menurut Praktisi Hukum Hasyim SH yang juga berprofesi sebagai advokat, terkait Anggota Polri yang mengelola lokasi hiburan malam mengatakan", Berdasarkan aturan disiplin dan Kode etik Polri.

 

Anggota Kepolisian Negara Indonesia(Polri) aktif di larang keras mengelola, memiliki saham, atau berkunjung ke tempat hiburan malam kecuali dalam rangka tugas kedinasan, larangan tersebut di atur dalam beberapa aturan dan instruksi tertuang dalam Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri(KKEP) 

 

Dan aturan sudah jelas apabila anggota polri aktif yang melanggar ketentuan ini jika terbukti mengelola tempat hiburan malam atau menjadi pelindung(Beking) tempat hiburan malam tersebut, dapat di proses secara kode etik dan disiplin yang berujung sangsi berar hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormata(PTDH);pungkas Hasyim kepada awak media Bratapos.com. 

 

Terpisah selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Aiptu GT selaku pemilik Cafe Jendela terkait perijinan tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp dan beliau mengatakan",iya itu cafe saya dan itu sudah berijin, lampiran surat ijinya di tempel di lantai 1 pungkas GT kepada awak media Bratapos.com(Bersambung)

 

Pewarta BR/Sym


Pilihan Untukmu