MAGETAN || Matraman.Bratapos.com - Rapat pembagian tanah sisipan yang diselenggarakan di Balai Desa Gebyok, Kecamatan Karang Rejo, Kabupaten Magetan, pada Minggu (22/12/2024) sore. Dengan tujuan untuk membahas hak milik tanah bagi sekitar 132 warga, justru menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat setempat. Sebagian besar warga merasa kecewa dengan jalannya rapat yang dinilai tidak transparan.
Pasalnya, Kepala Desa yang seharusnya memimpin rapat tidak hadir, dan yang menggantikannya justru seorang perwakilan yang sebelumnya terlibat dalam transaksi penjualan tanah. Perwakilan tersebut hadir untuk menjelaskan bahwa tanah yang menjadi permasalahan akan dikembalikan melalui proses hukum, dengan bantuan pengacara serta prosedur pengadilan lainnya.
Meskipun perwakilan tersebut menyatakan niat untuk mengembalikan tanah yang dipermasalahkan, penjelasan yang diberikan dianggap belum memadai oleh masyarakat. Banyak warga yang merasa belum mendapatkan solusi yang jelas terkait penyelesaian hak atas tanah yang telah menjadi milik mereka.
Darminto (40), salah satu warga yang hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai tanah yang telah dijual dalam empat tahun terakhir sama sekali tidak dibahas dalam pertemuan tersebut.
"Tanah itu tidak bermasalah, lalu mengapa harus melalui proses pengadilan? Selain itu, pada saat penjualan tanah empat tahun lalu, tidak semua pemilik tanah diundang atau diberitahu," ujar Darminto kepada Bratapos.com, Senin (23/12/2024).
Menurut Darminto, masyarakat Desa Gebyok sangat mengharapkan penjelasan yang lebih jelas dan transparan mengenai proses penjualan tanah yang terjadi sebelumnya. Ketidakjelasan ini semakin menambah kekhawatiran warga yang merasa tidak diberi kesempatan untuk memperoleh klarifikasi mengenai status tanah yang mereka miliki.
"Melalui rapat ini, kami berharap agar pemerintah desa memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai status tanah yang telah dijual, serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak kami sebagai pemilik sah tanah tersebut dapat terlindungi," tambahnya.
Darminto menegaskan bahwa warga Desa Gebyok mendambakan keterbukaan informasi dalam proses ini. Mereka juga berharap agar ke depan tidak ada lagi perasaan ketidakadilan yang muncul di kalangan masyarakat terkait masalah pembagian dan status tanah yang dimiliki.
"Transparansi dalam proses ini sangat penting agar masyarakat merasa adil dan mendapatkan haknya dengan jelas. Kami menuntut agar informasi yang diberikan lebih terbuka dan detail pungkas," Darminto.