MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Satreskrim Polres Madiun, melalui Kanit Pidter akhirnya memanggil 2 saksi terkait surat pengaduan polemik fasum tanah makam di wilayah Perumahan Desa Mojopurno oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri bersama warga pada Jum'at (2/8/2024).
Kanit Pidter Polres Madiun Iptu Agus Riadi menyampaikan, bahwa pihaknya setelah memanggil beberapa saksi juga akan memanggil pihak- pihak yang terkait.
“Disini setelah memanggil saksi, kemungkinan kita juga akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya. Salah satunya adalah pengembangannya," jelasnya, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, Iptu Agus Riadi juga mengatakan bahwa pihaknya akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dulu, karena saat ini baru 2 orang saksi yang telah dimintai keterangan.
"Tetap kami tindaklanjuti, dan akan kita kumpulkan bukti - buktinya dulu," tutupnya
Sementara itu, ATN (61) salah satu saksi kepada kepada bratapos.com mengatakan, bahwa kedatangannya ke Polres Madiun untuk dimintai keterangan terkait kasus tanah fasum Makam di Perumahan Mojopurno.
“Dari awal kita membeli perumahan itu, dari pihak pengembang sudah dikatakan ada fasum masjid, taman, olahraga, dan makam. Semua sudah terpenuhi kecuali fasum makam,” ujarnya pada Selasa (27/8/2024).
Namun diketahui, ternyata pihak pengembang sudah memberikan kompensasi ke desa, jadi yang mengurusi fasum makam itu pihak desa.
ATN juga menambahkan, bahwa sejak tinggal mulai tahun 2010 hingga sekarang belum ada fasum tanah makam, bahkan saat ini kalaupun ada warga yang meninggal untuk pemakaman. Dimakamkan ke daerah asal sebelum tempat tinggal di perumahan tersebut.
“Dari pihak lurah pun juga tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi kalaupun ada yang meninggal untuk dimakamkan di desa tersebut,” pungkasnya.