KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Pihak Superindo akhirnya memberikan klarifikasi terkait masalah izin operasional dan reklame, setelah sebelumnya muncul dibeberapa media online terkait dugaan bahwa pihak Superindo melakukan grand opening tetapi belum mengantongi izin.
Menanggapi hal tersebut, Priyo Dwi Utomo, selaku Corporate Affairs Dept. Head Superindo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi semua kewajiban perizinan yang diatur dalam regulasi di Kota Madiun.
“Ada tiga poin yang perlu saya sampaikan, yaitu izin operasional, sertifikat layak fungsi, dan izin reklame yang masih dalam proses namun pajaknya sudah kami selesaikan,” ungkapnya, Minggu (20/10/2024) siang.
Priyo Dwi Utomo, juga mengatakan mengenai perijinan tersebut, pihaknya benar memahami secara aspek krusial dari setiap kegiatan operasional bisnis. Disini pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga integritas serta transparasi dalam setiap langkah operasional.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan mengenai proses perijinan tersebut, untuk memenuhi ketentuan hukum serta mencerminkan tanggung jawab responsibility dan juga integritas kepada masyarakat khususnya Kota Madiun.
"Disini kami juga percaya terhadap kepatuhan hukum dan regulasi di Kota Madiun bukan cuma kewajiban tetapi juga pondasi, reputasi dan tentunya kepercayaan yang telah dibangun selama ini," imbuh Priyo.
Selain itu, Superindo akan berupaya untuk menjadi contoh dalam industri, tidak hanya kepatuhan, tetapi juga bisa melayani pelanggan dan juga masyarakat kota Madiun agar lebih baik lagi.
"Kami juga mengundang kepada masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta keberlanjutan industri di Kota Madiun demi kepentingan bersama," tandasnya.
Sekedar informasi bahwa Supermarket Superindo rencananya akan dibuka pada Senin (21/10/2024). Supermarket ini bertempat di jalan Cokroaminoto Kota Madiun.