KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Polres Madiun Kota, jajaran Polda Jawa Timur, melalui Satresnarkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya pada Kamis (26/09/24).
Kegiatan acara tersebut, bertempat di gedung sunaryo Polres Madiun Kota, Jalan Kompol Sunaryo dan dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,didampingi Wakapolres Madiun Kota, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan juga Kasie Humas Polres Madiun Kota Ipda Ubaidillah.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH., kepada para awak media mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 12 tersangka.
"Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti total 38,4 gram berupa sabu ,dan 25 butir jenis ekstasi dengan peran masing masing," jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka ada yang menjadi kurir ,ada yang menjadi pengedar dan juga pemakai.
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa terkait penangkapan terduga ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ikut terciduk dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu. Polres Madiun Kota akan tetap tegak lurus dengan hukum yang berlaku.
"Tentunya ini menjadi atensi khusus bagi Polres Madiun Kota agar bisa memberikan efek jera kepada para tersangka dan juga kepada siapapun yang berniat melawan hukum," pungkas Kapolres.