Tuban || Matraman-Bratapos.com-Terkesan Mengabaikan keselamatan dalam pembangunan proyek bronjong yang telan anggaran hingga Rp 9.723.735.309.00 yang dikerjakan oleh CV Cahaya Muda tepatnya di Desa Sumur Agung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban.Rabo 24/09/2025
Merupakan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berpotensi membahayakan pekerja dan masyarakat, serta merusak lingkungan, dan dapat berujung pada sanksi hukum bagi pelaksana proyek yang lalai.
Untuk mencegahnya, perlu pengawasan ketat, kepatuhan terhadap prosedur K3, pemasangan informasi proyek yang memadai, dan tindakan perbaikan yang cepat terhadap temuan di lapangan.
Keselamatan pekerja terancam karena tidak adanya alat pelindung diri (APD) atau prosedur kerja yang aman.
Pembangunan yang tidak sesuai standar bisa menyebabkan erosi, longsor, atau kerusakan struktur bronjong yang justru mengancam warga sekitar.
Mengabaikan K3 adalah pelanggaran Hukum dan sudah tertuang pada peraturan perundang-undangan No. 1 tahun 1970 dan dapat dikenakan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab.
Terpisah kemudian Awak media Bratapos.com mencoba mengkonfirmasi Suntari selaku pemilik CV Cahaya. Melalui pesan singkat via WhatsApp namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.(Bersambung)
Pewarta Brendy