KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kota Madiun 2024, akhir -akhir ini menjadi perbincangan berbagi pihak.
Hal tersebut terkait dengan pernyataan Tim Pemenangan Bonnie Laksmana dan Bagus Rizky Dinarwan (Bonus) baik di media masa maupun di plafon media sosial yang akhir akhir ini ramai beredar terkait dengan dugaan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis. Yang dikuatirkan bisa mempengaruhi orang untuk memilih pasangan calon tertentu atau menghalang-halangi masyarakat untuk mendukung paslon tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) pasangan Calon Maidi-Bagus Panuntun (Madiun) Muhammad Ali Fauzi akan meluruskan terkait pernyataan tersebut.
Ia mengatakan, meskipun tidak secara jelas dan eksplisit menyebut pasangan calon Maidi-Bagus Panuntus (Madiun), akan tetapi untuk meluruskan hal tersebut, dirinya sebagai Juru Bicara pasangan Calon Maidi-Bagus Panuntun (Madiun) perlu menjelaskan hal-hal berikut;
Pertama; ASN ini berbeda dengan TNI-POLRI, kalau TNI-POLRI tidak memiliki hak pilih, kalau ASN, mereka memiliki hak pilih, sehingga dalam aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, sekali lagi ‘diperbolehkan hadir “ , kenapa? Karena mereka ASN memiliki hak Pilih dan mereka ASN boleh mendapatkan kesempatan untuk mendengar visi, misi dan program dari para pasangan calon walikota dan wakil walikota, hal ini karena mereka ASN memiliki hak pilih, sehingga dia (ASN) harus punya preferensi, harus punya bahan, mereka ASN itu akan memilih siapa, akan memilih calon yang mana, kalau mereka ASN tidak boleh hadir di acara kampanye, acara sosialisasi calon, acara tatap muka calon, maka mereka ASN tidak akan punya preferensi tentang calon yang akan mereka ASN pilih.
Yang tidak boleh bagi mereka ASN adalah ikut kampanye aktif, ikut teriak yel-yel, ikut mengelola kampanye, jadi kalau ikut kampanye pasif, hanya hadir pasif dan mendengarkan orasi visi, misi, dan program pasangan calon yang akan mereka ASN pilih itu boleh.
Jadi ASN boleh hadir dalam rangka untuk mendengarkan paparan visi, misi, dan program pasangan calon, sehingga mereka ASN itu memiliki preferensi calon mana yang akan mereka pilih.
Kedua; Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yang menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Terdapat sembilan (9) larangan bagi ASN selama Pilkada 2024, demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.
1) Kampanye/Sosialisasi Media Sosial ; ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2) Menghadiri Deklarasi Calon : ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3) Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana :ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4) Ikut Kampanye dengan Atribut PNS : ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5) Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara : ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6) Menghadiri Acara Partai Politik : ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7) Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon : ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8) Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan ; ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9) Memberikan Dukungan ke Calon Independen dengan Memberikan KTP ; ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun).
2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis).
3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS ( Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
4) Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.
"Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),". Ketiga:
Secara formal, sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentan Tahapan Pilkada dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan saat ini belum ada calon walikota dan wakil walikota, yang ada baru bakal calon walikota dan wakil walikota, karena sesuai tahapan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan pada hari minggu, tanggal 22 September 2024. Sehingga secara hukum belum ada kegiatan kampanye, yang ada baru sosialisasi pengenalan bakal colon walikota dan wakil walikota kepada masyarakat.