KOTA MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Forum Aliansi Mahasiswa Madiun Raya (Formmad), menggelar aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Madiun.
Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi tersebut, dengan berjalan kaki menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Jum'at (23/8/204). Melakukan unjuk rasa mendesak DPR RI membatalkan RUU Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Aksi Formmad, Zainnur Abdillah mengatakan akan mendesak Baleg DPR RI agak tidak mengajukan usulan RUU Pilkada.
"Kedatangan kami disini, menyampaikan agar legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengembalikan marwah demokrasi seperti semula," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa RUU Pilkada merusak tatanan demokrasi di Indonesia, disini terlihat para penguasa tampak sedang berupaya ikut campur demi memasukkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
’Kalau RUU Pilkada disahkan, kami akan turun kembali. Kembali dengan gelombang yang lebih besar. Karena suara kami adalah suara rakyat,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, Zainnur Abdillah juga menjelaskan bahwa aksi demo Formmad diterima baik oleh pimpinan DPRD Kota Madiun. Bahkan, para unsur pimpinan wakil rakyat bersedia menandatangani dokumen tuntutan untuk disampaikan ke sekretariat DPR RI.
‘’Disini harapan kami tuntutan kita, harus disampaikan DPR RI. Kami yakin dan ada buktinya bahwa aspirasi kami bisa tersampaikan kepada pusat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS mengatakan menerima tuntutan yang disuarakan mahasiswa. Mereka ingin RUU Pilkada dibatalkan dan tetap menjalankan apa yang telah menjadi putusan MK.
‘’Disini kami, DPRD Kota Madiun mendukung apa yang menjadi keinginan para mahasiswa serta masyarakat," ungkap Andi Raya.
Ia juga berjanji akan segera mengirimkan dokumen tuntutan hasil deklarasi kepada DPR RI. Ia juga berharap tuntutan tersebut, dapat dijadikan dasar pertimbangan DPR melindungi demokrasi.