Endapan Dana Buat Fasum Tanah Makam di Desa Mojopurno, Disoroti LSM Garis Pakem Mandiri foto : Salah satu Perumahan Yang Ada Dikawasan Desa Mojopurno.
Bratapos / Daerah

Endapan Dana Buat Fasum Tanah Makam di Desa Mojopurno, Disoroti LSM Garis Pakem Mandiri

Terbit : 28-Jul-2024, 15:33 WIB // Pewarta : Jhon Mongaz, Editor : Jhon Mongaz // Viewers : 438 Kali

 

MADIUN || Matraman.Bratapos.com - Ketua Garis Pakem Mandiri Kota Madiun, Rohman. S kembali menyoroti kejanggalan terkait dana ratusan juta yang telah terkumpul. Untuk digunakan membuat Fasum (Fasilitas Umum) makam di belasan perumahan Desa Mojopurno, Kabupaten Madiun, tetapi masih diendapkan.

Menurutnya, jika kompensasinya masuk dalam struktur keungan Desa, maka uang kompensasi itu harusnya digunakan perencanaan untuk pengadaan makam secepatnya tidak diendapkan dan kemudian dimasukkan dalam rekening bank.

"Saya rasa, itu sudah menyalahi kaidah pencatatan keuangan. Karena ketika pengembang itu sudah mewujudkan perumahan dan disitu sudah ditempati oleh warga. Karena menurut undang-undang perumahan, itu harus menjadi salah satu bahwa fasum itu yang harus diwujudkan diantaranya pengadaan tanah makam," jelas Rohman, Minggu (28/7/2024).

Ia juga menambahkan jika hal tersebut tidak diwujudkan, maka perumahan itu melanggar peraturan dan bisa dikenakan denda hingga 5 milyar. 

Lebih lanjut, Rohman menjelaskan , ketika sidang site plan pembangunan perumahan, perihal Fasum tanah makam seharus sudah digambarkan. 

"Hal tersebut sudah terjadi beberapa tahun yang lalu bahwa ketika mau membeli perumahan disitu warga diberikan petunjuk bahwa nanti pengadaan tanah makam akan mengikuti Kades Mojopurno," imbuh pria yang juga akrab disapa Udin Pakem.

Selain itu, inilah yang harusnya menjadi pemikiran cepat baik pegembang maupun kelurahan kalau mereka benar-benar memahami peraturan undang-undang itu. 

Tak hanya itu, seiring belum terealisasinya makam tersebut, sementara ini bila terjadi orang meninggal itu kembali ke tempat asal masing-masing. 

"Misal ada bukan asli sini, beli perumahan setelah itu meninggal, pemakamannya tidak disini melainkan di daerah asalnya," jelasnya. 

Rohman mengatakan bahwa hal ini juga bisa dikatakan melanggar undang-undang konsumen karena konsumen tidak mendapat fasilitas yang seharusnya diamanatkan oleh undang-undang. 

"Jadi bisa dikatakan pernyataan dari Kades maupun BPD Mojopurno yang menyebut dana sudah disiapkan disimpan di bank dan atas nama siapa menurut saya itu tidak diperkenankan dan merupakan suatu bentuk pelanggaran karena sangat merugikan masyarakat," tegasnya. 

Hal Ini juga harus menjadi catatan untuk Pemkab Madiun selaku pemberi ijin untuk memonitoring langsung. Jadi tidak hanya surat keterangan bahwa makam bergabung dengan Desa setempat. Disamping itu, besaran kompensasi juga tidak pernah ada aturan dari pemerintah. 

"Masalah penggantian tanah makam itu, bisa menimbulkan hal-hal yang sangat riskan untuk ditindak lanjuti," tandas Udin Pakem.


Pilihan Untukmu