Di Duga Sumur Bor Untuk Suplai air Bersih Di Kandang Ayam Milik BUMDES Desa Kaligede Tak Kantongi ijin APH Harus Turun Tangan. Foto bren,lokasi sumur dan kandang ayam
Bratapos / Daerah

Di Duga Sumur Bor Untuk Suplai air Bersih Di Kandang Ayam Milik BUMDES Desa Kaligede Tak Kantongi ijin APH Harus Turun Tangan.

Terbit : 13-Oct-2024, 19:44 WIB // Pewarta : Jhon Mongaz, Editor : Jhon Mongaz // Viewers : 489 Kali

TUBAN || Matraman- Bratapos.com- Di Duga maraknya pengeboran sumur air ilegal atau tak mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA),untuk menyuplai kebutuhan air bersih untuk kandang ayam baik ayam petelor maupun ayam pedaging kian marak.

 

Serta perlu perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum( APH).maupun Dinas terkait,seperti yang terjadi tepatnya Kandang ayam yang di kelola BUMDES di Desa Kaligede Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.Minggu 13/10/2024

 

Berbekal informasi dari masyarakat Desa Kaligede, terkait banyaknya sumur air yang di duga tak berizin, untuk mencukupi kebutuhan air bersih di kandang ayam,salah satu warga sebut saja KO kepada awak media Bratapos.com mengatakan", memang benar mas banyak kandang ayam yang menggunakan sumur air,yang di duga tak berizin.

 

KO menambahkan",banyak mas di sini kandang ayam yang menggunakan sumur bor,seperti di Desa Kaligede,kandang ayam yang di kelola BUMDES untuk pastinya berizin apa tidak saya kurang tau,silahkan cek sendiri mas ke lokasi kandang ayam atau langsung ke rumahnya pak Kades tutup KO kepada awak media Bratapos.com.

 

Kemudian awak media adakan investigasi dan wawancara kepada pekerja kandang terkait perizinan kandang dan sumur bor.seorang pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan",Kandang ini miliknya BUMDES mas saya hanya pekerja kalau soal nama BUMDES dan perizinannya silahkan tanya langsung ke pak Kades pungkas pekerja tersebut kepada awak media.

 

Terpisah kemudian awak media menghubungi Kepala Desa Kaligede SPR Untuk meminta konfirmasi terkait perijinan pengeboran sumur tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp dan SPR mengatakan",Walah terkait perijinan SIPA niku minta maaf mas soal perizinan yang ngerti pendamping BUMDES,besok kalau ada waktu silahkan datang ke Balai Desa Kaligede saja mas pungkas SPR kepada awak media.

 

Dan di lain waktu menurut Biro Hukum Bratapos.com Hasyim SH yang juga berprofesi sebagai Advocat terkait pengelolaan sumber daya mineral yang di duga tak di lengkapi perizinan Hasyim mengatakan",untuk pengelolaan berada di bawah kewenangan Kementrian dan Sumber Daya Mineral(ESDM).

 

Hasyim SH menambahkan",apabila ada oknum memperjual belikan atau mengelola untuk perusahaan tanpa di lengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) itu adalah pelanggaran hukum dan sesuai pasal 15 ayat (1)UU no 11 tahun 1974 terduga pelaku bisa di ancam pidana min 1 tahun Max 3 tahun atau denda min Rp 1 milliar atau Max Rp 5 milliar tutup Hasyim kepada awak media bratapos.com(Bersambung)

 

Pewarta BR/BR


Pilihan Untukmu