Tuban || Matraman-Bratapos.com- Jumat 10/10/2025-Aksi licik para pembalak liar di wilayah hutan KPH Parengan, Kabupaten Tuban akhirnya terbongkar. Tim gabungan dari Perhutani, TNI dan Polri berhasil mengamankan puluhan kayu jati gelondongan, yang diduga hasil curian dari kawasan hutan negara.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat melakukan penggerebekan di Desa Alastuwo, Kecamatan Parengan, pada, Kamis (9/10/2025) disebuah lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan kayu ilegal.
Dari hasil operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan masing-masing bernama Agus Purwanto (warga Parengan, Tuban), Ridwan (warga Singkal, Malo, Bojonegoro), dan Sumarno (warga Parengan, Tuban).
Ketiganya kini sudah digelandang ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan kuat, ketiga pelaku telah lama menjalankan bisnis gelap pembalakan liar di kawasan hutan jati milik Perhutani.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita puluhan batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran dari rumah salah satu pelaku, Agus Purwanto.
Kayu-kayu tersebut diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 55 di wilayah Alastuwo, yang selama ini masuk dalam pengawasan Perhutani KPH Parengan.
Wakil Administratur (Waka Adm) Perhutani KPH Parengan, Hengki, menegaskan bahwa hasil sitaan tersebut merupakan barang bukti kejahatan pembalakan liar yang telah merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.
“Kayu-kayu ini jelas hasil curian. Setelah proses penyelidikan, semua barang bukti akan dibawa ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) untuk dilakukan pendataan dan pengamanan,” tegas Hengki.
Hengki juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menjaga kekayaan alam dari tangan-tangan perusak. Ia menegaskan, Perhutani tidak akan mentolerir tindakan ilegal yang merusak kelestarian hutan.
“Ini bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menjaga hutan negara. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai pembalakan liar di wilayah Tuban,” ujarnya.
Pembalakan liar bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan, merusak daerah resapan air, dan berpotensi menyebabkan bencana lingkungan seperti longsor dan kekeringan.
Perhutani pun kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan penjarahan kayu.
Kolaborasi erat antara Perhutani, TNI, Polri, dan masyarakat sekitar hutan menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal yang telah lama menjadi momok di kawasan hutan Jawa Timur.
“Selama masih ada yang berani menjarah hutan, kami tidak akan berhenti menindak. Ini soal keberlangsungan alam dan masa depan masyarakat,” tutup Hengki.
Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa mafia kayu masih beroperasi di daerah-daerah pedalaman, termasuk di Tuban.
Namun, dengan kerja cepat tim gabungan dan ketegasan aparat, diharapkan praktik pembalakan liar bisa diberantas hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan hutan jati yang menjadi kebanggaan Jawa Timur.
Pewarta Brendy