Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Madiun, Masyarakat Menilai Dampak Dari Kurang Tegasnya APH Dan Bea Cukai . Foto rokok berbagai merk non cukai beredar bebas di Madiun
Bratapos / Hukum

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Madiun, Masyarakat Menilai Dampak Dari Kurang Tegasnya APH Dan Bea Cukai .

Terbit : 02-Nov-2025, 17:05 WIB // Pewarta : Hasy, Editor : Hasy // Viewers : 38 Kali

 

 

MADIUN || Matraman.Bratapos.com- *02/11/2025- Sebuah kebijakan baru dari Direktorat Jenderal* Bea dan Cukai kini tengah menyedot perhatian publik. Di Madiun, pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang dikenal masyarakat sebagai rokok bodong kini bisa pulang ke rumah tanpa perlu merasakan dinginnya jeruji besi. Syaratnya sederhana bayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Langkah ini merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, yang memperkenalkan pendekatan Ultimum Remidium (UR) menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir, sementara prioritas utama diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

 

 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, membenarkan kebijakan tersebut.

“Kita sekarang lebih utamakan penyelamatan keuangan negara. Pidana penjara menjadi alternatif terakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

 

 

Rokok Ilegal Masih Menggila, Bea Cukai Madiun Akui Trennya Masif: 7 Juta Batang di 2024, 5 Juta Lagi di 2025

 

Kasus terbaru terjadi di Desa Matesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Petugas gabungan dari KPPBC TMP C Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun mengamankan 12.236 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah toko plastik.

 

 

Pemilik toko berinisial BS ditetapkan sebagai pihak bertanggung jawab. Alih-alih berlanjut ke proses penyidikan pidana, pelaku memilih jalur administratif dengan membayar denda Rp27.829.000, atau tiga kali nilai cukai. Uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.

 

 

Barang bukti yang disita berupa 639 bungkus rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12 juta dan nilai barang sekitar Rp18,4 juta.

 

 

Data Bea Cukai Madiun menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 58 kali penindakan atas peredaran rokok ilegal di wilayah Madiun Raya, dengan total 5,8 juta batang rokok bodong dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

 

 

Meski demikian, sebagian besar kasus kini diselesaikan tanpa proses pidana. Hingga 31 Oktober 2025, KPPBC TMP C Madiun mencatat capaian penerimaan negara yang positif Cukai: Rp1,06 triliun (107,59%), Ultimum Remidium (UR): Rp2,46 miliar, Bea masuk Rp228,15 juta (105,40%).

 

 

Secara fiskal, kebijakan ini jelas menguntungkan. Namun dari sisi penegakan hukum, muncul kekhawatiran bahwa sistem “bayar denda bisa pulang” justru melemahkan efek jera bagi pelaku.

 

 

Tanpa ancaman nyata pidana, publik khawatir rokok ilegal hanya akan terus berpindah tangan dari satu gudang ke toko lainnya dengan pola pelanggaran yang sama, dan akhir cerita yang identik: bayar denda, lalu bebas.

 

 

Kebijakan ini boleh jadi realistis bagi negara yang butuh pemasukan, tapi di mata masyarakat, hukum tak boleh kehilangan taringnya. Jika efek jera hanya dihitung dengan angka di rekening, maka cita-cita penegakan hukum tinggal sebatas formalitas di atas kertas.

 

Pewarta Brendy


Pilihan Untukmu