Tuban || Matraman-Bratapos.com- Sabtu 11/10/2025- Ramainya pemberitaan sebelumnya oleh media online maupun media cetak terkait dugaan pungutan liar yang semakin menjadi jadi tepatnya di SMAN 1 Jatirogo yang beralamat di Desa Bader Kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban.
Akibat seringnya dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) tersebut Sempat membuat sebagian orang tua siswa resah dan meradang serta harus banting tulang untuk mencari uang tambahan demi untuk membayar pungutan yang di canangkan oleh pihak sekolah SMAN 1 Jatirogo melalui Komite sekolah.
Berbekal informasi dari beberapa orang tua siswa yang mengeluh akibat mahalnya dugaan pungutan liar(Pungli) tersebut kemudian. Awak media adakan wawancara kepada salah satu orang tua siswa sebut saja Karti(bukan nama sebenarnya) kepada awak media Karti mengatakan", iya mas kami sebagai orang tua siswa yang bersekolah di SMA N 1 Jatirogo sangat resah.
Karena seringnya terjadi pungutan yang tidak jelas peruntukannya, menurut komite sekolah pada saat rapat kemarin pungutan tersebut untuk kegiatan ekstrakurikuler serta untuk menggaji guru honorer, dan dalam mematok pungutan tersebut bervariasi mas untuk kelas 01 dengan nominal Rp 1.900.000 kelas 2 Rp 2.200.000 dan kelas 3 Rp 1.500.000 menurut kami pungutan tersebut sangatlah mahal, karena untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja kami sebagai orang tua sudah sangat susah.
Karti menambahkan",pada saat terjadinya rapat komite tersebut kami para orang tua siswa hanya bisa diam dan tidak berani menolak mas, karena takut anak anak kami jadi bahan Bullyan teman temanya, kami berharap kepada pihak sekolah SMAN 1 Jatirogo dan komite sekolah untuk merubah program pungutan tersebut karena sangat memberatkan kami sebagai orang tua siswa.
Harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum(APH) dan Dinas terkait untuk segera turun ke sekolah sekolah yang melakukan dugaan tindakan Pungutan Liar(Pungli) dan korupsi dan apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum untuk segera memproses sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia supaya ada efek jera, pungkas karti kepada awak media Bratapos com
Terpisah kemudian awak media adakan wawancara kepada pihak sekolah SMA N 1 Jatirogo terkait dugaan tindakan Pungutan Luar(Pungli) kepada Untung selaku Humas SMAN 1 Jatirogo kepada awak media Untung mengatakan",memang benar mas memang ada rapat komite bahas terkait meminta sumbangan kepada orang tua siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa dan untuk menggaji guru yang berstatus honorer.
Saat di singgung besaran nominal pungutan sampai jutaan tersebut Untung mengatakan", untuk nominal kami dari pihak sekolah tidak mengikat seikhlasnya dan semampunya, dan kami dari pihak sekolah tidak memaksa mas kilah Untung kepada awak media Bratapos.com
Di lain waktu menurut Hasyim SH selaku biro hukum Bratapos.com dan juga berprofesi sebagai advocat terkait dugaan pungutan liar di sekolah menyampaikan", bahwa segala bentuk pungutan liar di bangku sekolah adalah suatu pelanggaran hukum yang sudah tertuang dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b dengan tegas menyatakan tentang komite sekolah di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua siswa pungkas Hasyim kepada awak media Bratapos.com(Bersambung)
Pewarta Brendy