PONOROGO ll Matraman.Bratapos - com - Pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Asing di Kabupaten Ponorogo khususnya, dalam beberapa bulan terakhir ini mengaku resah dengan adanya sidak yang dilakukan oleh oknum Anggota Polda Jatim, dengan dalih penertiban dokumen legalitas perijinan, serta mencari celah kesalahan kepada para pengusaha LPK Bahasa Asing di Kabupaten Ponorogo, yang ujung-ujung nya uang.
Tak tanggung-tanggung permintaan mereka cukup fantastis yaitu untuk satu LPK nominalnya bervariasi antara 20 sampai 40 juta rupiah. Untuk Kabupaten Ponorogo ada 8(delapan) LPK yang sudah di kunjungi dari Polda Jatim.
Sebut saja Jono (*nama samaran) menyampaikan, di datangi oknum dari Polda Jatim di kantornya. Intinya menanyakan legalitas ijin usaha LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Bahasa Asing nya, dan sertifikat metodologi untuk instruktur atau guru bahasa, dengan dasar penertiban dokumen-dokumen.
"Itu di tanggal 03/07/2024 lalu, Oknum dari Polda Jawa Timur bertamu menanyakan Legalitas Perijinan Usaha, hingga sertifikat metodologi," jelasnya, Senin (5/8/2024).
"Setelah itu pada tanggal 17/07/2024 saya dapat panggilan dari DITRESKRIMSUS POLDA JATIM, untuk wawancara dan klarifikasi perkara. Disitulah terjadi tawar menawar, dari mulai 100 juta, hingga sampai turun di 25 juta, tetapi dari penawaran itu pihak nya menolak. Dan sampai saat ini kami masih ada panggilan lagi ke Polda di tanggal 08/08/2024." Imbuhnya.
Menurutnya, aturan terkait sertifikat instruktur/pengajar, informasi dari Dinas Pendidikan dan Disnakertrans Ponorogo, itu baru di tahun 2024 ini.
"Aturan itu baru muncul di tahun ini, itu informasi dari Dinas, sebelumnya juga belum ada. Untuk sertifikat para instruktur/ pengajar bahasa, jujur memang belum ada, dan itu dari LPK lain pun sama, masih tahap proses, kita juga sudah ikuti aturan menuju kesana. Atas dasar itu pihak Polda menganggap bahwa LPK saya tidak lengkap hingga mereka berani meminta uang."ungkapnya dengan jelas.
Mestinya kalau hanya soal sertifikat pengajar bisa di komunikasikan dengan baik agar setiap LPK melengkapi diri bukan justru menjadi senjata buat Polda untuk mencari kesalahan.
"Kita ini rakyat kecil yang buta hukum. Tapi bukannya di ingatkan untuk melengkapi tapi malah dimintai uang."jelasnya.
"Dimana setelah perijinan lengkap, informasi dari Dinas Pendidikan dan Disnakertrans Ponorogo, kita boleh beroperasi. Seperti sertifikat instruktur/pengajar bahasa bisa menyusul sambil jalan."ucapnya.
" Tanggapan dari Disnaker Provinsi Jatim terkait hal itu, memang Polda punya wewenang sendiri terkait penertiban dokumen-dokumen." Imbuhnya.
"Saya berharap kedepan tidak terjadi lagi. Kasihan masyarakat mau bangkit dan membantu Pemerintah menciptakan lapangan kerja tapi justru diperlakukan seperti ini. Stop kriminalisasi LPK bahasa asing dari tangan nakal oknum yang tidak bertanggungjawab," Pungkasnya.(Jaya).