Mediasi Temui Jalan Buntu, Hingga Saling Tunjuk Kuasa Hukum foto : Upaya Mediasi Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Desa Badegan.
Bratapos / Daerah

Mediasi Temui Jalan Buntu, Hingga Saling Tunjuk Kuasa Hukum

Terbit : 24-Jul-2024, 15:57 WIB // Pewarta : Jhon Mongaz, Editor : Jhon Mongaz // Viewers : 640 Kali

 

PONOROGO || matraman.Bratapos.com - Setelah beberapa kali mediasi atas dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) PTSL di Desa Badegan, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kecamatan Badegan tidak menghasilkan solusi dan menemui jalan buntu. Akhirnya kedua belah pihak membawa kuasa hukum masing-masing untuk menyelesaikan permasalahannya. 

Muhammad Muchlas selaku Camat Bagedan mengungkapkan, Bahwa dari awal Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kecamatan sudah memfasilitasi mediasi untuk mencari titik temu permasalahan antara Warga Dukuh Kroyo dengan Kepala Dusun (Kamituo) setempat, namun masing-masing tetap pada pendiriannya. 

"Malam ini mediasi terakhir. Tapi tetap tidak menemukan solusi, Apalagi kedua belah pihak sudah membawa kuasa hukumnya masing-masing, Makanya kita serahkan kembali ke keduanya untuk mencari solusi terbaik. Dan jika sewaktu -waktu diperlukan kita selalu siap."ujar Camat, usai memimpin sidang mediasi di Balai Desa Badegan Selasa malam, (23/07/2024).

Lanjut usai sidang mediasi, Ernawati, SH. selaku Kuasa Hukum Masyarakat Dukuh Kroyo menjelaskandalam mediasi, pihaknya meminta dengan baik-baik kepada Kepala Dusun (Kamituo) Kroyo untuk mengundurkan diri dari jabatan nya saat ini. 

"Tuntutannya masyarakat hanya satu, Kamituo ini mundur. "Jelas Ernawati, SH. 

Ernawati, SH, juga menyampaikan, Permintaan masyarakat agar Kamituo (Kepala Dusun) mengundurkan diri, bukan tanpa alasan. Sebagaimana disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) bahwa untuk biaya pengurusan PTSL adalah Rp. 350.000,- , dan bagi warga diluar Desa Bagedan dikenakan Rp. 450.000,-.

"Prakteknya warga di tarik hingga jutaan rupiah. Meskipun sekarang sudah ada pengembalian. Tpi waktu pengembalian nya setelah ada aroma yang tidak enak ini. "Ungkapnya.

Masih di tempat yang sama, Darul Khusaini, SH. MH selaku kuasa hukum Kepala Dusun (Kamituwo )Kroyo menjelaskan bahwa, selama mediasi berlangsung tidak ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Desa Badegan karena memang tidak ada dasar bagi Kepala Desa maupun Camat untuk memberi sanksi Mundur kepada kamituwo Kroyo dari jabatannya.

"Garis besarnya begitu. Terlepas puas tidaknya masyarakat atas kinerja Kamituwo terkait hal itu."ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan, apa yang dilakukan ini atas niat untuk menciptakan suasana damai dan aman di Dukuh Kroyo Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.

"Intinya kita mengharapkan ada win-win solution. Untuk tindak lanjutnya kita mengupayakan untuk bertemu bermediasi kembali."Pungkasnya. (jaya).


Pilihan Untukmu