Kota Madiun || Bratapos.com - Mantan Dekan Fisip UMMAD (Universitas Muhammadiyah Madiun), Dr Mahfudz Daroini, kembali lagi mendatangi Polres Madiun Kota.
Kedatangan Mahfudz pada Selasa, (23/7/2024) untuk memenuhi panggilan dari Unit 2 Tipidek. Satreskrim Polres Madiun Kota untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana pembuatan dokumen Surat Keputusan (SK) palsu.
Kepada media ini, Mahfudz Daroini menyampaikan bahwa, ia dimintai keterangan Unit 2 Tipidek Satreskrim Polres Madiun Kota.Terkait riwayat pembuatan dan letak dugaan dokumen yang disebut palsu. Dan hal tersebut sudah diberikan sesuai dengan fakta yang ada.
"Pada saat pembuatan SK, tanggal 26 Januari 2020, UMMAD masih STISIP (sekolah tinggi ilmu sosial dan ilmu politik) Muhammadiyah Madiun," paparnya.
Menurutnya, kalau menggunakan nama UMMAD bisa dikatakan tidak sah atau cacat hukum karena harusnya pakai nama STISIP.
Mahfudz juga mengatakan bahwa, proses dari kasus ini terus akan bergulir hingga nanti terbukti bahwa SK ini salah. Tak hanya itu, untuk kasus yang lain seperti dugaan plagiasi dan lainnya juga terus berproses.
"Untuk dugaan kasus ijazah ilegal saat ini masih dalam tahapan pemanggilan saksi dari pihak yang dirugikan yakni mahasiswa dari penerima ijazah, setelah itu akan memanggil saksi ahli yang dalam hal ini adalah LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) wilayah VII Jawa Timur di Surabaya," kata Mahfudz.
Ia juga menambahkan bahwa semua laporan yang telah dilakukan tersebut bahwasanya tidak ada satupun tendensi apa-apa, namun dirinya hanya ingin meluruskan sesuatu yang salah terutama soal pencantuman data dan informasi yang tertera di ijazah karena menyangkut nasib orang suatu hari nanti.
"Harapan saya Polres Madiun Kota bisa tegak lurus untuk menangani kasus ini. Jangan sampai terpengaruh campur tangan subyektif dari pihak lain," pungkasnya. (Y.Widodo)